Disanksi Imbas Pencemaran Air Lindi, Pembuangan Sampah dari Bandung Raya ke TPA Sarimukti Dibatasi

Pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal dibatasi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Truk pengangkut sampah meninggalkan area pembuangan di TPA Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya ke TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal dibatasi.

Langkah itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyanksi ke Pemprov Jabar.

Sanksi tersebut dilayangkan imbas pencemaran air lindi berwarna hitam kecokelatan, berbusa, serta bau tidak sedap ke aliran Sungai Ciganas, Cipanawuan, Cipicung, dan Cimeta yang bermuara ke aliran Sungai Citarum.

Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto, membenarkan soal sanksi berupa pembatasan ritase pembuangan sampah tersebut. Sanksi mulai diterapkan pada 14 Agustus 2023 berdasarkan surat yang diterima.

"Surat soal sanksi pembatasan pembuangan sampah dari KLHK sudah kita terima. Tinggal dilaksanakan pada pekan depan," ujar Riswanto saat ditemui di TPA Sarimukti, Senin (7/8/2023).

Sanksi tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Bandung Dalam Masalah Setelah Ritase Sampah ke Sarimukti Dibatasi, Ema Bilang KBS Belum Siap

Dengan adanya sanksi bagi TPA Sarimukti itu, sampah dari Kota Bandung akan dibatasi 201 ritase per hari, Kota Cimahi 46 ritase, KBB 32 ritase, dan Kabupaten Bandung 86 ritase, sehingga total hanya 365 ritase.

"Jika kondisi normal, jumlah total ritase kendaraan pengangkut sampah dari Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan KBB mencapai 450 rit per hari," kata Riswanto.

Sedangkan tonase sampah yang nantinya dibuang dari Kota Bandung dibatasi 868 ton per hari, Kota Cimahi 145 ton, Kabupaten Bandung Barat 92 ton, dan Kabupaten Bandung 257 ton. Sehingga totalnya 1.360 ton per hari.

Baca juga: Air Lindi dari TPA Sarimukti Bisa Berdampak Luas, Ikan di Waduk Jatiluhur dan Cirata Berpotensi Mati

Saat ini, jumlah sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti mencapai 1.800 ton sampai 2.000 ton per hari. Hal itu membuat lahan TPA Sarimukti sudah kelebihan kapasitas atau overload.

"Memang sudah overcapacity, tapi sekarang ada tiga zona yang kita operasikan, zona 1, 2, dan 3. Zona 4 itu sudah mati karena penuh, dan zona 5 belum bisa karena masih tahap pembukaan," ucap Riswanto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved