Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Polres Pangandaran Turun Tangan Bereskan Tabungan Siswa Tak Cair, Guru Pengutang Bisa Tambah Gelisah

Permudah orang tua murid korban uang tabungan siswa mandek atau tidak cair, Polres Pangandaran Polda Jabar membuka posko pengaduan.

Penulis: Padna | Editor: Kisdiantoro
istimewa Polres Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat di halaman Mako Polres Pangandaran, Selasa (2/5/2023). Permudah orang tua murid korban uang tabungan siswa mandek atau tidak cair, Polres Pangandaran Polda Jabar membuka posko pengaduan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Permudah orang tua murid korban uang tabungan siswa mandek atau tidak cair, Polres Pangandaran Polda Jabar membuka posko pengaduan.

Hal ini disampaikan AKBP Hidayat S.H., S.I.K. Kapolres Pangandaran.

Bahwa , Posko pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat melapor terkait kasus uang tabungan siswa tidak cair, karena sejumlah guru pengutang tidak membayar utang.

Jadi, bagi orang tua siswa yang memang mengalami kerugian terkait masalah tabungan siswa tidak cair, silahkan melaporkan pengaduannya ke Polres Pangandaran.

"Kami, membuka posko pengaduan terkait masalah tabungan," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id di Mapolres Pangandaran, Senin (10/7/2023) pagi.

Baca juga: Guru Pengutang Uang Tabungan Siswa di Pangandaran Bikin Jengkel Ortu, Dipanggil Timsus Ada Mangkir

Tujuannya, Posko pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat atau orang tua murid yang mengalami kerugian uang tabungan untuk lapor.

"Karena, memang selama ini mereka dipanggil untuk dimintai keterangan itu tidak sekaligus langsung datang," katanya.

Mereka (orang tua murid yang uang tabungannya mandek), merasa soal uang tabungan itu bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu melalui jalur hukum.

"Makanya, kita membuka Posko pengaduan. Jika memang ingin ada pengaduan itu silahkan melapor," ucap  Hidayat.

Diketahui sebelumnya, data uang tabungan murid yang mandek di SD yakni sebesar Rp 7,47 miliar dan terjadi di dua Kecamatan.

Di antaranya, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500. 

Sebagian besar uang tabungan siswa itu tidak bisa dicairkan karena uang tersebut disimpang dikoperasi, dan diuang olah para guru.

Koperasi bangkrut karena para guru tidak membayar utang. 

Mediasi sudah dilakukan tapi hasilnya tidak memuaskan. Hanya beberapa guru saja yang melunasi utang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved