Polisi Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal Secara Online di Cimahi, Ratusan Botol Disita

Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara online dari satu warung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Dok Sabhara Polres Cimahi
Sabhara Polres Cimahi mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek dari toko penjual secara online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual secara online dari satu warung di Kampung Rancabeulut, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (4/7/2023).

Penindakan peredaran miras ilegal itu dilakukan setelah anggota Sabhara Polres Cimahi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi pun langsung menggerebek tempat penjualannya.

Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mengatakan, pengedar miras ilegal tersebut menjual barangnya secara online melalui aplikasi belanja online untuk mengelabui petugas yang terus melakukan razia.

"Nama di aplikasinya Warung Tube. Jadi, pengedar menutupi kegiatannya dengan menjual secara online untuk menghindari pantauan petugas," ujar Duddy saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Ingin Selfie di Tower Sutet, Pria Garut Ini Tersetrum, Sempat Minum Miras Sebelum ke Tempat Ziarah

Meski berjualan secara online, peredaran miras tersebut tetap bisa diketahui atas laporan masyarakat.

"Tim Patroli Presisi atas perintah dari Kapolres Cimahi langsung memberikan respons cepat setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya peredaran miras ini," kata Duddy.

Ia mengatakan, dari hasil menggerebek tempat penjualan miras ini disita ratusan botol miras. Miras itu kemudian diamankan di Mapolres Cimahi.

"Tim Patroli Citarum Presisi berhasil mengamankan 552 botol miras berbagai merek," ucapnya.

Baca juga: Viral Satpol PP Minum Miras saat Jaga Malam di Komplek Pemkab Bogor, Kini Terancam Dipecat

Penindakan peredaran miras ilegal itu dilakukan karena di Kota Cimahi ada peraturan daerah (Perda) terkait 0 persen miras, sehingga pengedarnya langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Jadi kami akan terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Cimahi karena bisa memicu aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ujar Duddy. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved