PPDB 2023

Ketentuan Pemeringkatan Hasil Seleksi PPDB Kota Bandung 2023 Tahap 2, Jalur Zonasi SD dan SMP

Pemeringkatan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 Tahap 2 berbeda antara SD dan SMP.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemeringkatan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023 Tahap 2 berbeda antara SD dan SMP.

Diketahui saat ini PPDB Kota Bandung 2023 sedang berlangsung bagi Tahap 2 yang membuka jalur zonasi masuk SD dan SMP.

Pendaftarannya sedang berlangsung sejak 26 Juni sampai 4 Juli 2023.

Terdapat kuota minimal 95 persen untuk SD dan 70 persen untuk SMP.

Sementara itu, untuk SMP yang berada di wilayah perbatasan mendapatkan kuota maksimal 30 persen dari kuota zonasi.

Bagi calon peserta didik yang telah mendaftar, bisa melihat hasil seleksinya di situs PPDB Kota Bandung 2023 lengkap dengan skor pendaftaran.

Adapun hasil seleksi tersebut bersifat sementara hingga pengumuman yang dijadwalkan pada 10 Juli 2023.

Sementara itu, pemeringkatan hasil seleksi bisa terus berubah.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Kota Bandung 2023 Tahap 2 SD dan SMP, Lengkap Cara Lihat Hasil Seleksi

Lantas apa yang dasar pemeringkatan hasil seleksi tersebut?

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung, terdapat perbedaan cara pemeringkatan skor pada hasil seleksi antara SD dan SMP.

Adapun dasar pemeringkatannya yaitu:

• SD

1. Seleksi berdasarkan pemeringkatan usia.

2. Jika pada batas kuota usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak.

SMP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved