Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kasus Tabungan Murid Diembat Guru, Tim Khusus Siapkan 3 Tahapan, Penunggak Diberi Tenggat 2 Minggu

Buntut kasus uang tabungan murid mandek, tim khusus yang dibentuk Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terus blusukan ke setiap sekolah dasar (SD).

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Tim khusus penyelesaian uang tabungan berada di SD Negeri 1 Kondangjajar dan memanggil guru yang punya sangkutan dengan uang tabungan murid, Kamis (22/6/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Buntut kasus uang tabungan murid mandek, tim khusus yang dibentuk Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata terus blusukan ke setiap sekolah dasar (SD).

Khususnya SD yang ada di Kecamatan Cijulang. Pada Rabu 21 Juni 2023, ada 4 SD yang didatangi tim khusus

Di antaranya, SD Negeri 2 Kondangjajar, SD Negeri 1 Kondangjajar, SD Negeri 2 Batu Karas dan SD Negeri 1 Margacinta.

Ketua tim khusus sekaligus inspektur inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Wina Yadi mengatakan, sementara ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa guru pengguna uang tabungan.

"Kita, baru di 4 SD. Tapi, kita belum melihat hasil karena tim masih melakukan pemanggilan - pemanggilan sesuai SOP," ujar Apip kepada sejumlah wartawan di SD Negeri 1 Kondangjajar, Rabu (21/6/2023) sore.

Saat ini, Ia menegaskan pihaknya baru memanggil peminjam uang tabungan yang nilainya besar dan macet.

Saat ibu-ibu memperlihatkan selembar kertas tulisan daftar uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 2 Kondangjajar
Saat ibu-ibu memperlihatkan selembar kertas tulisan daftar uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 2 Kondangjajar (Padna/Tribun Jabar)

"Kita panggil yang besar-besar dulu dan tidak ada perkembangan," katanya. 

Karena, peminjam uang tabungan murid ini ada yang langsung di sekolah tempat kerjanya dan ada yang ke koperasi. 

"Target, kita kasih waktu 2 Minggu. Tapi, kita juga lihat kondisi penunggak-penunggak ini," ucap Apip.

Sementara, untuk rencana pengambilan aset dari peminjam yang bandel tidak membayar hutang uang tabungan, pihaknya mengikuti alur prosesnya.

"Kita, ada 3 tahap yang dilakukan. Pertama, kita membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak yang isinya pengakuan hutang bersangkutan diketahui oleh ahli waris, baik istri maupun anak," ujarnya.

Kedua, supaya hutang uang tabungan bisa terbayarkan, tim khusus juga meminta anggunan atau jaminan.

Baik itu BPK motor, mobil atau pun sertifikat tanah yang asli.

"Nah, baru kalau tidak ada proses dalam waktu dua Minggu ini kita mungkin akan meminta surat kuasa untuk penjualan aset. Dan ini, yang mungkin akan kita bicarakan di tim di Pemda melalui bagian hukum," kata Apip.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved