Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Satu LBH di Pangandaran Sebut, Kasus Tabungan Dipinjamkan di Sekolah Termasuk Penggelapan Uang

Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru masuk ke dalam unsur penggelapan uang.\

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Ist/Dok. Widiansyah
Daftar uang tabungan murid kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar Pangandaran yang belum dikembalikan oleh pihak sekolah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan uang.

Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.

Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh dipinjamkan atau disimpan pinjamkan.

"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.

Baca juga: Update Tabungan Murid yang Dipinjam Guru dan Pensiunan Sebesar Rp 5 Miliar di Pangandaran

Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.

"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.

Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.

"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.

Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.

"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.

Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.

Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain

Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved