PPDB 2023

2 Cara Melapor Kecurangan PPDB Kota Bandung 2023, Bisa Laporkan Panitia yang Diduga Melanggar

Terdapat dua cara untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Nappisah
Suasana PPDB hari kedua di SMKN 1 Bandung Jalan Wastukencana No 3, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Terdapat dua cara untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2023.

Diketahui saat ini PPDB Kota Bandung masih dalam tahap pendaftaran yang berlangsung sejak 12 sampai 16 Juni 2023.

Selama proses pelaksanaan PPDB ini, orang tua calon peserta didik bisa melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan.

Dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung, berikut adalah cara-caranya:

1. Lapor melalui go.disdik.bandung.go.id/pengaduanppdb2023.

2. Lapor melalui lapor.go.id.

Adapun laporan dugaan meliputi tingkat SD dan SMP serta semua jalur penerimaan.

Laporan juga bisa ditujukan bagi calon peserta didik atau panitia yang diduga melakukan pelanggaran.

Pelapor harus mengunggah bukti-bukti dugaan kecurangan dan bisa mempertanggungjawabkan bukti tersebut.

Baca juga: Disdik Kota Bandung Pastikan Belum Temukan Kecurangan di PPDB 2023/2024, Berlangsung Tertib

Mekanisme Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2023

Dilansir dari laman resmi PPDB Kota Bandung, berikut adalah mekanisme pendaftaran yang dilalui:

1. Pendataan oleh wali kelas kepada orangtua peserta didik untuk mengumpulkan dokumen (softfile) persyaratan secara daring.

2. Melakukan pendataan oleh sekolah asal yang divalidasi oleh orang tua atau orang tua secara mandiri pada laman ppdb.bandung.go.id.

3. Pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur.

4. Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen oleh sekolah tujuan dan dilanjut seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih, lalu pengumuman serta daftar ulang.

Persyaratan PPDB Kota Bandung 2023

Berikut adalah persyaratan PPDB Kota Bandung 2023 selengkapnya.

Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Orang tua bersama calon siswa melakukan tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 di SMA Negeri 1 Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Persyaratan umum

• Akta Kelahiran

• Kartu Keluarga

• KTP orang tua

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Cimahi Siapkan Kuota Khusus Bagi Siswa Luar Kota pada PPDB 2023

Persyaratan Khusus

• Zonasi dalam daerah kota:
Kartu Keluarga yang terbit sebelum 26 Juni 2022

• Afirmasi RMP: bukti terdaftar pada DTKS atau daftar usulan DTS Pemerintah Daerah Kota melalui Musyawarah Kelurahan paling lambat 7 Juni 2023

• Afirmasi PDBK: Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota bandung

• Perpindahan Tugas Orang Tua: Surat pindah orang tua/wali calon peserta didik maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB atau surat keterangan belajar mengajar (SKBM) bagi guru

• Prestasi nilai rapor: Nilai rapor kelas 4,5 semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada

• Prestasi perlombaan/penghargaan: sertifikat atau piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB

Jadwal PPDB Kota Bandung 2023 Tahap 1

Jadwal Tahap 1 untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua yaitu:

1. Pengisian data diri oleh Wali Kelas atau Mandiri pada 22 Mei – 9 Juni 2023

2. Pendaftaran pada 12 – 16 Juni 2023

3. Pengumuman pada 23 Juni 2023.

4. Daftar ulang pada 26 – 27 Juni 2023

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved