Car Free Day Dago Kembali Digelar Minggu 4 Juni 2023, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung CFD

Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan 120 desibel

Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang warga menggunakan otopet listrik atau skuter listrik di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (27/10/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Car Free Day (CFD) Dago Kota Bandung akan kembali digelar pada Minggu 4 Juni 2023 pukul 06.00-10.00 WIB.

Kawasan bebas kendaraan ini mulai dilaksanakan di Jalan Ir H Djuanda (Dago) dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang.

"Sudah disekapakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu dua kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Ia mengungkapkan, adapun tata tertib CFD di antaranya, masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas perdagangan promosi, di daerah ruang milik jalan (Rumija). Dilarang membawa hewan peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Pengunjung CFD Dago yang sedang melakukan olahraga senam.
Pengunjung CFD Dago yang sedang melakukan olahraga senam. (dok tribun jabar)

Selain itu, kendaraan bermotor, becak dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, terkecuali aktivitas emergency.

"Kami prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulans karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ujar Asep Kuswara.

Dalam tata tertib dijelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotoprika dan zat adiktif di kawasan CFD. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.

Baca juga: KABAR BAIK untuk Warga Bandung, CFD Akan Kembali Digelar, di Awali di Dago, Ini Jadwalnya

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 desibel," ujarnya.

Asep Kuswara menegaskan, masyarakat dilarang membagikan brosur atau flyer. "Ini akan menyebabkan tumpukan menjadi sampah, seperti cicilan motor dan sebagainya, itu tidak boleh," tegas Asep.

Menurutnya, CFD bisa dilakukan secara berkala sesuai dengan hasil evaluasi bersama instansi terkait. "Itu akan dievaluasi, kekurangannya dimana, perlu analisa agar kedepannya CFD lebih baik," kata Asep Kuswara.

Baca juga: CFD Dago Bakal Digelar Lagi Awal Juni Ini, Ema Sumarna Minta Saran ke Forkopimda

Bagi masyarakat yang membawa kendaraan, jangan khawatir. Ada beberapa kantong parkir yang sudah disediakan di kawasan tersebut.

"Untuk personel Dishub kami turunkan sekitar 80 personel, mulai dari juru parkir hingga bagian pengaturan," katanya.

Untuk kantong parkir, Jalan Dayang Sumbi, untuk roda 2 mampu menampung 200 kendaraan. Roda 4 menampung 10 kendaraan.

Baca juga: Rencana Dibuka CFD, Dishub Kota Bandung Sebut Prinsipnya Oke, Tapi Kalau Tak Diizinkan Harus Sabar

Jalan Teuku Umar, kendaraan roda 2 sebanyak 300 kendaraan dan roda 4 menampung 10 kendaran. Jalan Hasanudin, kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 sebanyak 15 kendaraan.

Jalan Ganesha, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan kendaraan roda 4 sebanyak 15 kendaran. Kawasan Cikapayang, roda 2 sebanyak 200 kendaraan dan roda 4 tidak ada kantong parkir.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved