Car Free Day Dago Kembali Digelar Minggu 4 Juni 2023, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung CFD

Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan 120 desibel

Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seorang warga menggunakan otopet listrik atau skuter listrik di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (27/10/2019). 

Asep Kuswara menegaskan, jika ada yang melanggar mulai dari membawa hewan, berdagang hingga pemberian brosur, maka akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," ujar Asep Kuswara.

antrean panjang untuk mengikuti flashmob di CFD Dago
antrean panjang untuk mengikuti flashmob di CFD Dago (Tribun Jabar/Putri Puspita)

Ia berharap, pelaksaan CFD kali ini berjalan optimal, sehingga masyarakat mampu mengikuti tata tertib yang sudah ditentukan.

Baca juga: Ajak Hidup Sehat Jangan "Mager", Ganjar Jogging Bareng Warga di CFD Serang

"Di Kota Bandung ini sudah tiga tahun tidak ada CFD. Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Kami salah satunya memberikan edukasi, tujuannya CFD itu mengurangi polusi udara dan kemacetan. Selain itu, interaksi sosial masyarakat lebih terjalin, memotivasi pejalan kaki, hingga kegiatan olahraga," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved