Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara Langsung Bandung, JPU Pikir-pikir

Hakim Agung nonaktif, Sudrajat Dimyati, divonis delapan tahun penjara, Selasa (30/5/2023)

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2/2023). Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara delapan tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim Agung nonaktif, Sudrajat Dimyati, divonis delapan tahun penjara.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

JPU KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 13 tahun serta mengganti uang 80 ribu dolar Singapura. 

Atas putusan itu, satu jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir. Meski, dia mengakui, vonis yang dibacakan hakim secara umum sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan menentukan sikap," ujar Wawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/5/2023).

Firman Wijaya, kuasa hukum Sudrajat Dimyati, mengaku, pihaknya akan banding atas vonis majelis hakim. Sebab, substansi keadilan, menurutnya, masih jauh dari kebenaran. 

"Jadi kami akan upayakan hukum banding," ujar Firman. 

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman penjara delapan tahun serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Vonis dibacakan hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023).

Sudrajad Dimyati mendengarkan putusan vonis secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. 

Sudrajat Dimyati merupakan Hakim Agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Hakim Agung MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Duit 80 Ribu Dolar Singapura

Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Sudrajat terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved