Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Jaksa
Hakim agung non aktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun oleh jaksa KPK, di kasus dugaan suap SGD 80 ribu dolar
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Hakim agung non aktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun oleh jaksa KPK, di kasus dugaan suap SGD 80 ribu dolar dalam penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.
Tuntutan jaksa dibacakan pada Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Menyikapi hal itu, Tim penasehat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, menilai, jaksa tidak bisa membuktikan dugaan suap pada Sudrajad Dimyati.
"Persoalan utama adalah JPU yang mendakwa dengan dakwaan suap secara bersama sama dengan terdakwa lain, ternyata tidak mampu membuktikan adanya ijab kabul antara pemberi suap dengan terdakwa selaku penerima baik dalam bentuk persetujuan menerima hadiah ataupun janji, padahal itu adalah syarat utama terjadinya suap," ujar Firman Wijaya, saat dihubungi pada Rabu (17/5/2023).
Ia menyinggung soal bukti goodie bag berisi uang. Namun, di persidangan, dia menyebut, benda itu masih misterius.
"Kita butuh bukti nyata dan pasti bukan katanya katanya. Apalagi sekedar cerita cerita yang tidak jelas dan nyata buktinya. Pembuktian itu harus meyakinkan, bukan bukti bukti yang kualitasnya serba meragukan apalagi berujung tebak - tebakan," ujarnya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut 13 Tahun Penjara Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati Dalam Kasus Suap Koperasi
Kemudian, soal unsur bersama-sama seperti dalam pasal yang didakwakan. Kata dia, JPU tidak bisa membuktikan adanya meeting of mind antara terdakwa dengan terdakwa yang lainnya untuk terwujudnya kejahatan suap.
"Jadi kesimpulannya baik dakwaan maupun tuntutan JPU sebenarnya hanya narasi tanpa bukti. JPU juga tidak dapat menghadirkan barang bukti kejahatan yang katanya diterima terdakwa, baik uang dollar sing maupun tas (goodie bag) nya tidak juga bisa dihadirkan," tambahnya.
Salah satu fakta persidangan yang mendukung asumsi Firman Wijaya itu, dia menyebut, keterangan saksi yang menyebut uang yang dimaksud dimasukkan dalam goodie bag warna coklat dan sudah diletakkan di kantor di atas meja kerja terdakwa dipertanyakan.
"Ternyata hal itu hanyalah keterangan sepihak dari saksi tidak terkonfirmasi dan diakui terdakwa, bahkan saksi mengakui bahwa memang tidak ketemu dengan saksi. Dengan demikian sampai sekarang masih menjadi misteri apakah sebenarnya goodie bag yang katanya berisi uang itu ada atau tidak," katanya.
Adapun kemarin, Sudrajad Dimyati sudah melayangkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam pembelaannya, Sudrajad meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, tim penasehat hukum terdiri dari Dr. Firman Wijaya SH MH, selaku ketua tim, Nur Ridhowati SH, Dr Hendrik E. Purnomo SH MH, Dr. Binsar Jon Vic SH MM, Mahendra Budi Sukarno SH, Nahayati Yuniar SH, Handy Prabowo SH, Novandi Pangaribuan SH dan Farida Dinda Akmalia SH dari RIFA Law Firm.
Diberitakan sebelumnya, Sudrajad didakwa sejumlah pasal. Dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Sudrajad Dimyati
Jaksa KPK
kasasi pailit KSP Intidana
Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung
Firman Wijaya
| Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
|
|---|
| Sosok Politisi Senior Calon Plt Ketum Golkar Disebut-sebut Dalam Sidang Kasus Gazalba Saleh |
|
|---|
| Rekening Eks Jaksa KPK Dianalisis PPATK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ganti Laporkan Anggota Dewas |
|
|---|
| Saksi Ungkap Ada Fee 10-25 Persen dalam Proyek Bandung Smart City, Pemenang Lelang Sudah Ditentukan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Jaksa KPK Limpahkan Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-di-PN-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.