Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Kejari Bandung Sudah 'Obok-obok' Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Ada Satu Kantor Lagi

Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkap ada dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang digeledah penyidik Kejari Kota Bandung.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Isal Mawardi/arsip
SEKDA Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkap sudah ada dua dinas yang digeledah Kejari Bandung terkait kasus jual beli jabatan. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Bandung sudah menggeledah dua kantor dinas di Pemerintah Kota Bandung.
  • Satu di antaranya adalah Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
  • Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jual beli jabatan.

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengungkap ada dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang digeledah penyidik Kejari Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.

Hal itu dilakukan terkait dugaan jual beli jabatan yang kini ditangani kejaksaan. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, delapan kepala OPD, dan sejumlah kabag serta kabid.

"Jadi kemarin itu ada beberapa titik yang di datangi, ada dua dinas. Ya, betul DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga)," ujar Iskandar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Iskandar belum memastikan satu dinas mana yang juga digeledah. Namun, pihaknya sudah menyampaikan arahan kepada beberapa pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kota Bandung.

Baca juga: BERAKING NEWS, 8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

"Saya arahkan untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sekali lagi, ini masih dalam tahap saksi," katanya.

Dia meminta kondisi tidak disikapi terlalu berlebihan. Dia minta semua pegawai di Pemkot Bandung agar memastikan pelayanan pada masyarakat tidak terganggu.

"Terkait dengan kondisi yang ada di Pemkot Bandung, kami dari kalangan ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang ada," ucap Iskandar.

Baca juga: Dua Pria di Andir Bandung Hajar Adik Bungsu hingga Tewas Saat Korban Mabuk dan Mengamuk

Sehingga apapun yang sedang berjalan, kata dia, tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ada dan sebagai ASN wajib mengikuti semua proses hukum.

"Misalnya ada panggilan atau ada proses-proses hukum yang lain, itu wajib kita mengikuti selama kita masih bertugas atau berdinas di Pemerintah Kota Bandung," katanya.

Atas hal tersebut, kata dia, siapapun termasuk para kepala OPD dan bawahannya atau organisasi yang ada di bawah lingkungan Pemerintah Kota Bandung tetap harus mengikuti proses hukum ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved