Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi, Banyak yang Dibeli Secara Online

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Kamis (25/5/2023).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Proses pemusnahan barang bukti ribuan Tramadol di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (25/5/2023).       

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, Kamis (25/5/2023).

Obat-obatan terlarang dari 37 perkara yang melanggar Undang-undang Kesehatan itu adalah Tramadol 1.228 butir, Riclona 246 butir, Hexymer 1.530 butir, dan Alprazholam 1mg 618 butir. Handphone delapan unit juga dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus sejak September 2022 hingga Mei 2023 dari 98 perkara inkrah putusan Pengadilan Negeri Sukabumi.

Sembilan puluh delapan perkara yang dimaksud terdiri atas 49 perkara narkotika, 37 perkara UU Kesehatan, tiga perkara pencurian, dan sembilan perkara UU Darurat. 

Dari keseluruhan perkara tersebut barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika berupa sabu-sabu kurang lebih sebanyak 269 gram, ganja 118 gram, handphone sembilan unit dan timbangan digital sebanyak 10 unit.

Baca juga: Tak Terima Dipenjara 11 Tahun di PN Bandung, Mantan Kadis Kopdagrin Kota Sukabumi Ajukan Banding

Sedangkan untuk perkara pencurian dan UU Darurat, barang bukti yang dimusnahkan dalam kasus pencurian berupa barang lainnya 9 buah dan dan handphone satu unit.

Sedangkan perkara UU Darurat ada 8 senjata tajam yang dimusnahkan.

"Pemusnahan itu dilakukan sebagai langkah terakhir dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Setyowati.  

Dia juga sempat menyoal banyaknya barang bukti dari obat-obatan terlarang yang dimusnahkan yang pelimpahan perkaranya dari Polres Sukabumi Kota. 

"Iya di Sukabumi ini tadi saya juga tanya ke Pak Kasat paling banyak Tramadol. Saya sendiri juga enggak tahu di sini (banyak beredar)," ucapnya. 

Bahkan Setyowati juga sempat bertanya ke orang nomor dua di Sukabumi Kota tentang banyaknya peredaran obat terlarang. 

Baca juga: Polres Karawang Olah TKP Perampokan Minimarket yang Tewaskan Pimpinan Komplotan Perampok

"Katanya tadi Pak Wakapolres (Sukabumi Kota) menyatakan rata-rata pada membeli lewat online. Saya juga menyampaikan apakah tidak bisa penjualnya yang di itu (ditangkap) ya. Kita tidak bisa, sekarang medsos itu kan lengkap berbagai sarana yang bisa beli secara online terbuka soalnya," ucapnya. 

Dari 98 perkara yang sudah ingkrah, beberapa barang bukti yang tidak terbukti sebagai barang kejahatan telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kita punya sistem, langsung dikembalikan kepada pemilik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved