OnoSurono Dukung Kebijakan KDM Soal Uji KIR Dilakukan Oleh Bengkel Resmi Pemegang Merek

Ono Surono, mendukung kebijakan Dedi Mulyadi, yang akan mengalihkan pengujian KIR kendaraan dari Dishub ke diler resmi pemegang merek.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
UJI KIR - Foto arsip Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Ono mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan mengalihkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR dari Dinas Perhubungan ke bengkel resmi kendaraan pemegang merek. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akan mengalihkan pengujian kendaraan bermotor atau KIR dari Dinas Perhubungan ke bengkel resmi kendaraan pemegang merek.

Menurut Ono, kebijakan tersebut merupakan suatu terobosan baru karena selama ini uji KIR biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan.

Bengkel resmi, kata Ono, nantinya dapat mengeluarkan rekomendasi untuk servis berkala dan penggantian part kendaraan.

“Mulai 1.000, 5.000, 10 ribu, 30 ribu, 50 ribu, bahkan 100 ribu, 200 ribu kilometer dan rekomendasinya part-part atau komponen apa saja yang harus diganti dari mulai fast moving seperti kapas rem, filter oli dan sebagainya," ujar Ono, Senin (3/12/2025).

Dengan pola seperti itu, kata Ono, diharapkan kendaraan dapat berjalan dengan baik, dari sisi kelayakan terpenuhi untuk bisa beroperasi di jalan-jalan raya atau jalan umum. 

Baca juga: Mulai Januari 2026 Uji KIR Tak Lagi Dilakukan Dishub Tapi Oleh Diler Resmi Kendaraan Pemegang Merek

"Sehingga kita harus mendukung upaya atau langkah terobosan dari Gubernur Jawa Barat tersebut," katanya. 

Sebelumnya, Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tengah merancang aturan yang mewajibkan uji kendaraan bermotor tak lagi di kantor dinas perhubungan, tapi di diler atau bengkel resmi.

Saat ini, kata Dedi, sedang disiapkan aturan dan nota kesepakatan antara Dishub kabupaten/kota dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.

"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," katanya.

Dedi menilai selama ini uji KIR terlalu administratif dan diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut.

"Apalagi sekarang dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang (ngurus) KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR, karena enggak ada lebihnya," katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved