Tak Terima Dipenjara 11 Tahun di PN Bandung, Mantan Kadis Kopdagrin Kota Sukabumi Ajukan Banding

Mantan Kepala Dinas Koperasi Perdaganan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi Ayep Supriatna tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
Terdakwa Ayep Supriatna saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Ayep melakukan upaya banding atas hukuman 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mantan Kepala Dinas Koperasi Perdaganan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kota Sukabumi Ayep Supriatna tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Ayep merupakan terdakwa kasus korupsi Pasar Pelita Sukabumi.

Dikutif dari Sitem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Ayep dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama primer. Hal itu tercantum dalam putusan perkara 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg yang ditetapkan pada 5 April 2023.

Selanjutnya, Ayep dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dari SIPP itu, Ayep melaui penuntut umumnya Bangkit Budi Sastya, melakukan permohonan banding pada 10 April 2023 dan tanggal penerimaan memorial banding 14 April.

Putusan banding Ayep keluar dengan nomor 16/PID.TPK/2023/PT BDG.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pasar Pelita Sukabumi Divonis Penjara 11 dan 13 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati, mengatakan, pihaknya pun akan segera menyampaikan memorial banding.

"Besok, Jumat, kami menyerahkan memori banding," ucap Setyowati  kepada Tribunjabar.id, Kamis (25/5/2023).

Kata Sutyowati, terdakwa sudah melakukan upaya banding sehingga pihaknya akan segera mengantarkan berkasnya oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan jaksa kasus Pasar Pelita.

"Memori banding kita karena terdakwanya banding dan besok diantar ke Bandung," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved