Mario Dandy Dipolisikan Mantan Kekasih karena Pernah Lakukan Hal Ini Meski Suka Sama Suka

Mario Dandy Satrio (20) mendapat tambahan masalah lagi setelah kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mario Dandy Satriyo (20) dipolisikan mantan kekasihnya, AG, karena kasus pencabulan. 

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D Tetap Dihukum 3,5 Tahun, Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri

Mario tak tahu

Mario Dandy Satriyo tak berkata banyak soal laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, AG, terkait kasus tindak pidana pencabulan.

Mario mengatakan dirinya tidak tahu-menahu soal laporan tersebut selama dirinya di penjara.

"Saya enggak tahu (laporan AG soal pencabulan)," kata Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).

Mario juga tidak menjawab apakah akan melakukan perlawanan dengan melapor balik AG.

Dia langsung digiring ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Akan Periksa Mario Dandy Soal Laporan AG Terkait Pencabulan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved