Breaking News

Mario Dandy Dipolisikan Mantan Kekasih karena Pernah Lakukan Hal Ini Meski Suka Sama Suka

Mario Dandy Satrio (20) mendapat tambahan masalah lagi setelah kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mario Dandy Satriyo (20) dipolisikan mantan kekasihnya, AG, karena kasus pencabulan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) mendapat tambahan masalah lagi setelah kasus penganiayaan kepada David Ozora (17).

Pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa Mario terkait laporan yang dibuat mantan kekasihnya, AG (15).

AG yang saat penganiayaan terjadi juga berstatus kekasih David.

Akibat kasus penganiayaan itu, AG sudah divonis hukuman penjara 3,5 tahun.

"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentu (Mario Dandy diperiksa)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Trunoyudo mengatakan pihaknya berkomitmen dan konsisten untuk memroses semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan.

"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," katanya.

Sebelumnya, laporan AG terhadap Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ayah David Ozora Ungkap Mario Dandy Sempat Main Gitar di Polsek, Sebut Santai Andalkan Rafael Alun

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, mengeklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved