Kibarkan Bendera One Piece Belum Bisa Disebut Makar, Ini Pandangan Pengamat Kebijakan Publik

Mengibarkan bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI, belum bisa dianggap sebagai makar menurut pandangan peneliti kebijakan publik.

gemini ai
FENOMENA BENDERA - Fenomena pengibaran bendera Indonesia dengan bendera bajak laut di bagian bawah sedang ramai diperbincangkan. Maraknya ajakan mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI, mendapat reaksi dan respons berbeda dari sejumlah kalangan di Tanah Air. 

TRIBUNJABAR.ID - Maraknya ajakan mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI, mendapat reaksi dan respons berbeda dari sejumlah kalangan di Tanah Air.

Namun banyak juga yang penasaran dengan konsekuensi hukum yang bakal diterima jika mengibarkan bendera yang ada di kisah fiksi manga itu.

Bahkan ada yang menuding mengibarkan bendera One Piece bisa dianggap makar.

Terkait hal ini, Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menganggap fenomena pengibaran bendera One Piece bukan termasuk upaya makar.

Makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Bendera Anime One Piece yang memiliki nama Jolly Roger dan bergambar tengkorak bertopi jerami itu diartikan sebagai bentuk kritik sosial, khususnya terhadap ketidakadilan atau masalah yang ada di pemerintah.

Baca juga: Beragam Tanggapan Pejabat dan Pemeirntah Daerah Soal Pengibatan Bendera One Piece

Jolly Roger merupakan jenis bendera yang umumnya dipakai oleh bajak laut untuk menakut-nakuti awak kapal lain agar mereka menyerah tanpa perlawanan.

Meski banyak menuai pro dan kontra, Riko menyebut  pemasangan bendera One Piece itu tidak memenuhi unsur-unsur makar.

Ia percaya anak bangsa tidak akan bertindak sejauh itu.

Tindak pidana makar sendiri diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129. 

Pada Pasal 107 ayat (1), disebutkan  Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Kemudian pada ayat (2) Pasal itu, dijelaskan lagi, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.  

"Saya tidak melihat di dalam makna bendera itu (One Piece) sebagai upaya makar, belum memenuhi ya ada upaya-upaya makar dan saya pun percaya anak bangsa kita tidak ada yang mengarah ke sana (upaya makar)," kata Riko dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com di Program Kacamata Hukum, Senin (4/8/2025).

Alasan Riko berkata demikian karena dia yakin anak-anak bangsa hanya ingin menyampaikan gagasan mereka dengan cara yang berbeda.

Justru hal itulah menurut Riko, yang perlu diperhatikan dan didengar oleh pemerintah dalam menanggapi kritikan dari masyarakat.

Baca juga: Kevin Diks Cetak Gol Debut Bareng Borussia Monchengladbach, Aksi Bintang Garuda Dipamerkan Klub

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved