Hati-hati Memutar 10 Lagu Wajib Nasional Ini karena Masih Terikat Aturan Bukan Domain Publik
Publik nasional sedang disuguhkan ramainya royalti lagu yang kini tak bisa sembarang dimainkan di tempat umum.
TRIBUNJABAR.ID- Publik nasional sedang disuguhkan ramainya royalti lagu yang kini tak bisa sembarang dimainkan di tempat umum.
Bahkan belakangan beredar kabar status soal lagu kebangsaan Indonesia Raya menjelang perayaan HUT ke- 80 RI.
Kontroversi tersebut setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengeluarkan pernyataan soal kewajiban untuk membayar royalti jika lagu tersebut diputar atau dibawakan dengan tujuan komersial.
Panasnya pembahasan biaya royalti untuk pemutaran lagu Indonesia Raya juga ikut disinggung oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis lalu (31/7/2025).
“Kalau kita mengikuti pasal ini secara leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ungkap Arief seperti yang dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Khawatir soal Royalti, Restoran di Bandung Pilih Pakai AI hingga Putar Suara Burung Peliharaan Owner
Pernyataan terkait biaya royalti untuk lagu Indonesia Raya juga menuai kritik dari Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli.
Ia menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya seharusnya bebas dari pembayaran royalti karena sifatnya yang kini sudah menjadi domain publik.
Hal itu disampaikan Ramli saat menjadi ahli yang dihadirkan pemerintah dalam uji materi dari gugatan yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ramli menyebut, lagu kebangsaan Indonesia Raya juga bisa dikategorikan sebagai domain publik karena sudah berusia lebih dari 70 tahun.
"Tapi UU (Hak Cipta) ini dari awal mengatakan, meskipun belum memasuki tahap itu, penggunaannya adalah fair use, atau penggunaan wajar yang dianggap tidak melanggar," kata Ramli.
Di Indonesia sendiri, suatu karya yang berhak cipta dapat masuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia selama minimal 70 tahun seperti yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK) berikut adalah deskripsi singkat isi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Baca juga: Larangan Suporter Away Berlaku Bagi Rivalitas 6 Tim, Siapa Saja Selain Laga Persib vs Persija?
Karena W.R. Supratman telah wafat pada 17 Agustus 1938, maka secara hukum, Indonesia Raya telah masuk domain publik sejak tahun 2009.
Sehingga lagu Indonesia Raya dinyatakan boleh dimainkan tanpa membayar royalti.
Daftar Harga Emas Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025 di Pegadaian, Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Turun |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025 Se-Indonesia, Cek Pertamax Turun Harga |
![]() |
---|
Khawatir soal Royalti, Restoran di Bandung Pilih Pakai AI hingga Putar Suara Burung Peliharaan Owner |
![]() |
---|
Pengusaha Kafe di Cimahi dan Bandung Barat Keberatan Bayar Royalti Lagu, Diminta Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Kuota Peserta Ditambah 2.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.