Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tak Kunjung Laku, Kini Dilelang Turun Harga

Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Kamis (16/5/2024).

Editor: Ravianto
istimewa
Mario Dandy dan mobil Rubicon miliknya. Kejaksaan Negeri Jakarta selatan melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy. Tak laku, kini mobil tersebut dilelang dengan harga yang jauh lebih murah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selaran kembali melelang Mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.

Jeep yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor itu sebelumnya tak laku saat lelang dibuka pada harga Rp 809 juta.

Kini, harga limit telah diturunkan menjadi Rp 700 juta.

"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 700.000.000. Uang Jaminan: Rp 210.000.000," sebagaimana tertera pada Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasi di instagram @kejari_jakarta_selatan.

Berdasarkan Surat Pengumuman Kejari Jaksel, tertera bahwa Mobil Rubicon yang dilelang ini bernomor plat B 2571 PBP dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380.

Sayangnya, pihak pemenang lelang nanti takkan mendapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Berikut kunci dan STNK milik terdakwa. Keterangan: tanpa dilengkapi BPKB," katanya.

Lelang dengan harga limit Rp 700 juta ini diumumkan sejak kemarin, Rabu (8/5/2024).

Nantinya lelang akan ditutup pada Senin (20/5/2024).

Calon peserta dapat mengikutinya pada laman resmi lelang.go.id atau portal.lelang.go.id.

Sebelum batas akhir penawaran, calon peserta lelang diperkenankan untuk melihat Mobil Jeep Rubicon tersebut pada Kamis (16/5/2024).

"Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada Hari Kamis, 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1, Jagakarsa Jakarta Selatan."

Berikut merupakan syarat dan tata cara untuk mengikuti pelelangan ini:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan dsetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektf diterima oleh KPKNL Jakarta Selatan selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea ilang 3 persen paling lambat 5 lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved