Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D Tetap Dihukum 3,5 Tahun, Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

|
Editor: Giri
Ashri Fadilla/Tribunnews
Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17), itu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17), itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) pagi.

AG sebelumnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).

Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan JPU atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, PN menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.

"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang Tersandung Kasus Mario Dandy Jilid II, Sang Anak Jadi Tersangka

Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved