Kekasih Mario Dandy yang Menganiaya D Tetap Dihukum 3,5 Tahun, Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15), tetap harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap D (17), itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ungkap Ketua Hakim Tunggal Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) pagi.
AG sebelumnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023).
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan JPU atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, PN menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan yang Tersandung Kasus Mario Dandy Jilid II, Sang Anak Jadi Tersangka
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Aksi Dramatis Ibu Muda Berjuang Selamatkan 4 Anaknya dari Kebakaran Bukit Duri, Lompat dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Eksepsi Nikita MIrzani Ditolak Majelsi Hakim, Agenda Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Kronologi Wanita Nekat Lompat dari Lantai 19 Apartemen Kalibata Panik Gegara ODGJ, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.