Pertamina Terseret Lagi, KPK Endus Dugaan Korupsi Hampir Rp1 Triliun di Sumur Minyak Gabon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan praktik korupsi di anak perusahaan Pertamina.

dok Tribunnews
DUGAAN KORUPSI PERTAMINA - Foto dokumentasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK mengendus adanya dugaan praktik korupsi di anak perusahaan Pertamina. 

TRIBUNJABAR.ID - BUMN Indonesia kembali terseret dalam kasus mega korupsi.

Kali ini kasus korupsi diduga dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah mengendus adanya dugaan praktik korupsi di anak perusahaan Pertamina ini.

Adapun kasus yang tengah diselidiki KPK adalah dugaan korupsi dalam akuisisi sumur minyak di Gabon, Afrika Tengah,

Penyelidikan ini berfokus pada aksi korporasi Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) saat mengakuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan belum naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Ridwan Kamil Soal Dugaan Kasus Korupsi Meski Kendaraan Sudah Disita

“Sejauh ini masih penyelidikan, kalau tidak salah ya, masih lidik tapi masih jalan,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

 Asep menjelaskan bahwa fokus utama KPK adalah pada kegiatan akuisisi sumur minyak yang berlokasi di Gabon.

“Akuisisi sumur minyak. Ini di Afrika, di Gabon kalau tidak salah. Ini sumurnya ada di Gabon,” tutur Asep.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) kepada KPK pada awal 2024.

Laporan tersebut merupakan hasil audit atas investasi PIEP dalam Maurel & Prom selama periode 2012 hingga 2020. Dalam temuan BPK, terdapat sejumlah penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca juga: Bobotoh Sebut Bisa Jadi Tanda-tanda Persib Bakal Hattrick, 5 Pemain Asing Ini Tuai Pujian

“Yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar 60 juta dolar AS,” demikian kutipan dari siaran pers BPK.

Jika dikonversi dengan kurs tahun 2020 sebesar Rp14.500 per dolar AS, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp870 miliar. Sementara dengan kurs per 16 Januari 2024 (Rp15.592 per dolar AS), angka tersebut membengkak menjadi sekitar Rp935,52 miliar.

Penyelidikan ini bukan hal baru di internal KPK.

Wakil Ketua KPK periode 2019–2024, Alexander Marwata, sebelumnya telah membenarkan bahwa kasus ini sudah lama menjadi perhatian lembaga antirasuah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved