Soal Polemik KUA Cimanggung dengan Warga yang Merasa Dipersulit, Ini Kata Kepala Kemenag Sumedang

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin angkat bicara soal polemik KUA Kecamatan Cimanggung dan seorang warga yang merasa dipersulit

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Asep Sugian (52) menggebrak meja dan marah-marah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/5/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin angkat bicara soal polemik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung dan seorang warga yang merasa dipersulit saat akan menikahkan anaknya.

Warga tersebut adalah Asep Sugian (52). Dia mengamuk di Kantor KUA Cimanggung, Jumat (5/5/2023).

Dia menggebrak meja sambil berbicara dengan nada tinggi.

Rambutnya yang panjang terurai. Videonya ketika mengamuk tersebar.

Asep tak terima dengan birokrasi yang jelimet. Anaknya akan menikah, tetapi harus meminta dispensasi menikah ke pengadilan karena anaknya di bawah umur.

Asep akan menerima itu sebagai syarat, tetapi KUA Cimanggung seperti menyicil persyaratan. Itu dinilai Asep mengganggu.

"Selaku Kepala Kantor Kemenag Sumedang, saya harus menegaskan bahwa apa yang terjadi di KUA Cimanggung memang seperti itu ketentuannya, batas minimal menikah itu calon pengantin laki-laki dan perempuan harus sudah berusia 19 tahun," kata Jajang kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Warga Cimanggung Sumedang Keluhkan Birokrasi di KUA, Merasa Dipersulit saat Mau Nikahkan Anak

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal kedua calon mempelai adalah 19 tahun.

Dalam polemik KUA Cimanggung, Bapak Asep Sugian dua kali datang ke KUA. Pertama datang dengan ditemani calon mantunya dengan tujuan sekedar konsultasi dan untuk mengetahui syarat perkawinan.

"Dari kronologis kejadian yang telah sisampaikan kepada saya bahwa saat datang pertama Bapak Asep ditanya oleh Kepala KUA berapa umur anaknya (calon pengantin laki-laki), yang menjawab pada saat itu justru calon mantunya bahwa calon suaminya tersebut berusia 19 mau menuju 20 tahun, Itu berarti tidak ada soal, tinggal penuhi syarat-syarat umum saja," kata Jajang.

Namun, saat datang kedua kalinya dengan membawa syarat-syarat pernikahan Kepala KUA Cimanggung melihat identitas calon pengantin laki-laki dan menghitung berapa usia calon pengantin laki-laki itu menurut tanggal lahir. Dia lahir pada Desember 2004 berarti usianya belum genap 19 tahun.

"Kalau lah mengatakan usia yang sebenarnya, pasti KUA tidak memberikan syarat seperti dicicil. Pasti dari awal akan disuruh untuk meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,"

"Adapun masyarakat datang ke KUA sampai gebrak meja, saya juga kaget, memang aturan sesungguhnya demikian," katanya.

Sebelumnya, Asep Sugian (52) menggebrak meja dan marah-marah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu, Ada Gadis 16 Tahun yang akan Nikah dengan Seorang Duda

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved