Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu, Ada Gadis 16 Tahun yang akan Nikah dengan Seorang Duda

Beberapa di antara anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu adalaha remaja yang hendak menikah dengan duda.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pengadilan Agama Indramayu, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Beberapa di antara anak yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu adalaha remaja yang hendak menikah dengan duda.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui Tribuncirebon.com, Selasa (2/5/2023).

Usia keduanya pun, kata Dindin Syarief Nurwahyudin, terpaut cukup jauh.

Ia mencontohkan, pihak perempuan berusia 16 tahun sementara pihak laki-lakinya berusia 30 tahun.

Baca juga: Awal 2023 Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Masih Tinggi, Rata-rata karena Hamil di Luar Nikah

Alasannya, kata dia, sudah hamil di luar nikah.

"Ada juga yang mengajukan dispensasi untuk menikah dengan duda, jadi tidak selalu yang seusia," ujar dia.

Dindin Syarief Nurwahyudin menyampaikan, meskipun ada, memang jumlahnya tidak sebanyak dengan pengajuan dispensasi nikah dengan laki-laki seumuran.

Di sisi lain, pihaknya juga tidak mengelak beberapa kasus pengajuan dispensasi nikah karena awalnya tidak mendapat restu dari orang tua.

Agar bisa tetap menikah, pasangan tersebut nekat melakukan hubungan di luar nikah.

Dalam hal ini, pihaknya juga menyayangkan kasus seperti itu karena menjadi preseden buruk.

Oleh karenanya, kata Dindin Syarief Nurwahyudin, perlu adanya sosialisasi masif untuk mengedukasi para remaja agar bisa mencegah hal demikian.

Peran orang tua pun sangat penting dalam menjaga anak-anaknya.

Di sisi lain, angka dispenasi nikah di Kabupaten Indramayu memang masih tergolong tinggi.

Di awal tahun 2023 ini, mulai Januari sampai April tercatat sudah ada 121 pengajuan dispensasi nikah.

Usia mereka masih di bawah 19 tahun. Rata-rata yang mengajukan nikah dini karena hamil di luar nikah.

"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved