Lebaran 2023, 195 Narapidana di Majalengka Dapet Remisi, 1 di antaranya Bebas

Dari total 294 narapidana, 195 orang di antaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 2 bulan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok. Humas Lapas Majalengka
Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan memberikan SK remisi khusus kepada perwakilan narapidana sesuai persyaratan yang berlaku 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sebanyak 195 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Majalengka mendapat remisi.

Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan salat Idulfitri 1444 hijriah, kemarin.

Dari total 294 narapidana, 195 orang di antaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Ya Alhamdulillah kemarin kita juga mengadakan giat remisi kepada ratusan WBP, di mana ada 195 narapidana secara simbolis diberikan kepada mereka."

"Remisi bervariasi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan," ujar Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan kepada Tribun, Minggu (23/4/2023).

Baca juga: Hanif, Satu-satunya Napi Teroris di Lapas Sumedang Dapat Remisi Sebulan

Dari 195 orang narapidana tersebut, 1 orang WBP lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas.

Adapun remisi khusus dua atau RK II adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idulfitri).

"Untuk yang langsung pulang berjumlah 1 orang setelah selesai menjalani kurungan yang mana jika dikurangi perolehan remisi yang bersangkutan bebas," ucapnya.

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Wawan diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan.

Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 100 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

"Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat," jelas dia.

Sementara, secara keseluruhan di Indonesia, tercatat sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 hijriah.

Baca juga: Kata Mahfud MD setelah Namanya Ikut Disebut sebagai Cawapres Ganjar Pranowo

Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.

"Penerima remisi khusus Idulfitri 1444 hijriah ini terdiri dari 79.374 narapidana tindak pidana tertentu dan 66.886 narapidana tindak pidana umum."

"Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sebanyak 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved