Apa Saja Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?
Syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung penyebab berhentinya
TRIBUNJABAR.ID,- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto menjelaskan untuk syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung penyebab berhentinya.
Untuk peserta yang behenti kerja karena mencapai usia pensiun, habis kontrak karena status PKWT, syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lain.
Untuk tenaga kerja berhenti karena mengundurkan diri, syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan keterangan pengunduruan diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.
Untuk tenaga kerja berhenti kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan bukti PHK.
"Bukti PHK bisa berupa tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu" tutur Agus.
Agus menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Kabar Baik: Buruh Tani hingga Tukang Becak di Jabar Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Ojol Dapat Jaminan JKK dan JKM 6 Bulan, Serikat Pekerja Ingatkan Dampak ke Perisai |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen |
![]() |
---|
Beredar Kabar BSU Rp 900 Ribu Cair September 2025, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.