Buntut Getok Parkir Lagi di Regol Bandung, Wakil Wali Kota Minta Diproses Hukum dan Tak Ada Maaf

Erwin mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungutan liar

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Dishub Kota Bandung untuk Tribun Jabar
GETOK PARKIR - Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi saat mengamankan pelaku getok parkir di sekitar Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin buka suara terkait adanya aksi getok parkir Rp 30 ribu kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin buka suara terkait adanya aksi getok parkir Rp 30 ribu kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Berdasarkan video yang beredar di sosial media, juru parkir liar yang tanpa menggunakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung itu berbincang dan bertransaksi dengan sejumlah orang di dalam mobil.

Erwin mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungutan liar (pungli) seperti juru parkir yang melakukan getok parkir dari maupun oknum yang terlibat di dalamnya.

DITINDAK - Pelaku getok parkir langsung ditindak petugas Mapolsek Regol.
DITINDAK - Pelaku getok parkir langsung ditindak petugas Mapolsek Regol. (Dishub Kota Bandung)

"Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan," ujarnya di Jalan Balonggede, Rabu (8/10/2025).

Sementara untuk memperkuat pengawasan, pihaknya meminta dukungan dari masyarkat dan TNI/Polri agar penindakan para pelaku getok parkir di lapangan bisa berjalan secara efektif dan tegas.

"Mohon bantuan TNI dan Polri. Saya tegaskan juga jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat langsung tindak tegas, proses hukum hingga pemecatan," katanya.

Baca juga: Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

Selain itu, Erwin juga mengajak masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang telah ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum," ucap Erwin.

Dengan langkah tegas ini, pihaknya berharap tidak ada lagi praktik pungli di Kota Bandung, terutama di sektor parkir.

Sehingga dia, menilai penindakan ini penting agar masyarakat dan wisatawan nyaman ketika beraktivitas di Kota Bandung.

"Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman," katanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved