Erwin Warning Pecat Petugas Dishub Kota Bandung yang Terlibat Aksi Getok Tarif Parkir
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan tak menoleransi aksi tukang parkir yang melakukan getok tarif.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan tak menoleransi aksi tukang parkir yang melakukan getok tarif. Ke depan, penyelesaiannya tak cuma dengan minta maaf.
Di Bandung, baru-baru ini ada aksi getok parkir Rp 30 ribu kepada pengendara mobil di Jalan Balonggede, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, juru parkir liar yang tanpa mengenakan seragam resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung itu berbincang dan bertransaksi dengan sejumlah orang di dalam mobil.
Dia pun memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Karcis itu bukan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Erwin mengatakan, tidak akan ada lagi toleransi berupa permintaan maaf bagi pelaku pungutan liar (pungli) seperti juru parkir yang melakukan getok tarif maupun oknum yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi
"Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan," ujar Erwin di Jalan Balonggede, Kota Bandung, Rabu (8/10/2025).
Erwin meminta dukungan dari masyarkat dan TNI/Polri untuk pengawasan agar penindakan para pelaku getok parkir di lapangan bisa berjalan secara efektif dan tegas.
"Saya tegaskan juga, jika ada pungli juru parkir dan oknum Dishub yang terlibat, langsung tindak tegas. Proses hukum hingga pemecatan," katanya.
Baca juga: Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?
Erwin juga mengajak masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar kantong parkir yang telah ditentukan Dishub.
"Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum," ucap Erwin.
Dia berharap tidak ada lagi praktik pungli di Kota Bandung, terutama di sektor parkir. Dia menilai penindakan ini penting agar masyarakat dan wisatawan nyaman ketika beraktivitas di Kota Bandung.
"Bandung ini kota wisata dan usaha. Kita ingin pengunjung dan warga nyaman tanpa rasa khawatir pungli. Pungli itu melanggar hukum dan merusak ketenteraman," katanya. (*)
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Motor Ekonomi Desa, Wamentan: Serap Hasil Panen Lokal |
![]() |
---|
Persib Bandung Miliki Trio Al, El, dan Dil, Saddil Ramdani: Saya Berharap Tetap Harmonis |
![]() |
---|
Tren Matcha Mulai Merambah Indonesia, Namun Keberadaannya Ada yang Sulit Ditemukan |
![]() |
---|
Mantan Persib Bandung Terpergok Perkuat Klub Liga 4, Dulu Menit Bermainnya Jadi Sorotan Bobotoh |
![]() |
---|
Tes Psikotes Politeknik STIA LAN Bandung: Memetakan Potensi Calon Aparatur Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.