Ojol Dapat Jaminan JKK dan JKM 6 Bulan, Serikat Pekerja Ingatkan Dampak ke Perisai

Pemerintah resmi menggulirkan stimulus ekonomi berupa bantuan iuran JKK dan JKM

dok Tribun Lampung
ILUSTRASI OJEK ONLINE - Pemerintah resmi menggulirkan stimulus ekonomi berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan diskon 50 persen. Program ini ditujukan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) khususnya pengemudi transportasi online (ojek daring/ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah resmi menggulirkan stimulus ekonomi berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan diskon 50 persen.

Program ini ditujukan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) khususnya pengemudi transportasi online (ojek daring/ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik. 

Bantuan diberikan selama enam bulan ke depan dengan tujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja rentan.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Pemerintah Umumkan 17 Program Paket Ekonomi, Pengamat: Harus Tepat Sasaran dan Diawasi!

Langkah ini disambut baik oleh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Nusantara-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTN-KSPSI) Jawa Barat. 

Ketua FSPTN-KSPSI Jabar, Achmad Ilyas Prayogi, menilai kebijakan ini sangat membantu pekerja transportasi yang kerap menghadapi risiko tinggi di jalan raya.

“Kalau dari FSPTN KSPSI Provinsi Jawa Barat, kami sangat bersyukur sekali. Ini bentuk nyata perhatian pemerintah kepada para pekerja transportasi, khususnya driver ojol, sopir angkot, maupun kurir yang selama ini sering berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja,” ungkap Achmad saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Namun, ia menekankan adanya persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah yaitu terkait keberadaan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan

Perisai merupakan kepanjangan tangan BPJS TK yang selama ini berperan melakukan sosialisasi, pendaftaran, hingga pendampingan peserta di lapangan.

“Yang sangat kami sayangkan, keputusan ini tidak mempertimbangkan unsur-unsur yang selama ini memperjuangkan dan bergerak di bidang BPJS TK itu sendiri. Perisai-perisai ini kan yang mengurus, mencari anggota, bahkan mendampingi peserta ketika terjadi kecelakaan. Kalau semua sudah dicover pemerintah, otomatis peran dan keberlangsungan kantor perisai akan hilang,” jelas Achmad.

Baca juga: Ekonom Unpar Menilai Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Jadi Kunci Menjaga Daya Beli Masyarakat

Menurutnya, keberadaan perisai selama ini sangat vital bagi pekerja transportasi. 

Mereka tidak hanya mendaftarkan peserta, tapi juga membantu proses klaim, memberikan edukasi ke rumah sakit yang sering kali belum memahami mekanisme BPJS TK, hingga menyiapkan tim lapangan untuk evakuasi korban kecelakaan.

“Kalau ada driver celaka, itu tidak cukup hanya kartu BPJS. Harus ada petugas yang menjemput dengan ambulans, ada satgas yang mendampingi sampai rumah sakit. Itu semua dibiayai dari insentif perisai. Kalau insentif hilang, bagaimana perisai bisa bertahan?” ujar Achmad.

Achmad mengingatkan bahwa pengalaman serupa pernah terjadi ketika pemerintah memberikan bantuan iuran bagi marbot masjid, hansip, hingga ketua RT. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved