Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen

Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Ribuan driver ojek online (ojol), taksi online, hingga kurir lintas platform akan melakukan Offbid Massal Aksi 217 di sekitar Istana Negara, sampaikan beberapa poin tuntutan kepada Presiden Prabowo. Ilustrasi pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir logistik.

Adapun, diskon iuran ini diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sementara, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan kerja.

Ojek online, ojek pangkalan, dan pekerja sektor informal lainnya termasuk kedalam kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Kabar diskon ini datang dari Menteri Koordinator Bidnag Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (15/9/2025).

"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," kata Airlangga, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Airlangga menuturkan, diskon iuran ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah pada 2025.

Baca juga: 2 Begal yang Sasar Driver Ojol di Bandung Diamankan Polisi, 4 Penadah Ikut Diciduk

Pemerintah juga menargetkan 731.361 penerima dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp36 miliar.

Lantas, seperti apa cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua cara untuk mendaftar sebagai peserta, yakni secara online dan offline.

1. Cara daftar online

• Klik link: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
 
• Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih "Individu (Pekerja BPU)".
 
• Masukkan alamat email dan kode captcha, klik "DAFTAR".
 
• Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

• Isi data individu (Pekerja BPU).
 
• Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
 
• Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

2. Cara daftar offline

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved