Kelakuan Mencolok Anak Lilis Karlina di Sekolah, Sering Tidur dan Bolos, Ditangkap Edarkan Narkoba

Pihak sekolah bahkan sudah memanggil orang tua untuk dimintai penjelasan mengapa RD sering melakukan hal yang menyimpang.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta sebut anak Lilis Karlina, RD (15), yang terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang mendapatkan perhatian khusus di sekolahnya.

Diketahui, RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.

Ia ditangkap polisi karena kedapatan menjual dan memakai obat-obatan terlarang.

Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto menyampaikan, RD mendapatkan perhatian khusus di sekolahnya karena memiliki perilaku yang mencolok.

"Berdasarkan laporan dari kepala sekolah, anak ini memang mendapatkan perhatian khusus. Kadang kala tidak sekolah, lalu di sekolah tidur," kata Purwanto saat ditemui Tribunjabar.id di kantor dinasnya, Rabu (15/3/2023).

Dirinya mengatakan, pihak sekolah bahkan sudah memanggil orang tua untuk dimintai penjelasan mengapa RD sering melakukan hal yang menyimpang.

Namun, lanjut Purwanto, pihak orang tua tak pernah memenuhi undangan dan yang datang ke sekolah diwakilkan oleh orang lain.

"Orang tuanya sudah di panggil, namun yang datang perwakilannya bukan orang tuanya," ucapnya.

Baca juga: Anak Lilis Karlina yang Terlibat Narkoba dan Masih Siswa SMP Dipastikan Bisa Ikut Ujian Akhir

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

Baca juga: Sosok Lilis Karlina Jadi Sorotan Setelah Anaknya Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved