Kelakuan Mencolok Anak Lilis Karlina di Sekolah, Sering Tidur dan Bolos, Ditangkap Edarkan Narkoba
Pihak sekolah bahkan sudah memanggil orang tua untuk dimintai penjelasan mengapa RD sering melakukan hal yang menyimpang.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta sebut anak Lilis Karlina, RD (15), yang terlibat kasus pengedaran obat-obatan terlarang mendapatkan perhatian khusus di sekolahnya.
Diketahui, RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.
Ia ditangkap polisi karena kedapatan menjual dan memakai obat-obatan terlarang.
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto menyampaikan, RD mendapatkan perhatian khusus di sekolahnya karena memiliki perilaku yang mencolok.
"Berdasarkan laporan dari kepala sekolah, anak ini memang mendapatkan perhatian khusus. Kadang kala tidak sekolah, lalu di sekolah tidur," kata Purwanto saat ditemui Tribunjabar.id di kantor dinasnya, Rabu (15/3/2023).
Dirinya mengatakan, pihak sekolah bahkan sudah memanggil orang tua untuk dimintai penjelasan mengapa RD sering melakukan hal yang menyimpang.
Namun, lanjut Purwanto, pihak orang tua tak pernah memenuhi undangan dan yang datang ke sekolah diwakilkan oleh orang lain.
"Orang tuanya sudah di panggil, namun yang datang perwakilannya bukan orang tuanya," ucapnya.
Baca juga: Anak Lilis Karlina yang Terlibat Narkoba dan Masih Siswa SMP Dipastikan Bisa Ikut Ujian Akhir
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Baca juga: Sosok Lilis Karlina Jadi Sorotan Setelah Anaknya Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
anak Lilis Karlina
Kabupaten Purwakarta
Dinas Pendidikan
obat-obatan terlarang
Sekolah Menengah Pertama
Purwanto
Viral Surat Terbuka Siswa SMAN 26 Terancam DO dari Sekolah Usai Ditangkap Demo, Sudindik Klarifikasi |
![]() |
---|
Wali Kota Bandung Ajak Pihak Swasta Ciptakan Sekolah Nyaman, 'Saling Berbagi Peran' |
![]() |
---|
Motor Curian di Purwakarta Dikembalikan ke Pemilik, Kapolres: Jika Ada yang Minta Bayaran, Laporkan! |
![]() |
---|
Miris, Plafon Kelas SDN Padangsari Cianjur Hampir Ambruk, Puluhan Murid Terpaksa Belajar di Lapangan |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Tegaskan Pentingnya Pertanian, Om Zein: Penopang Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.