5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

RD dikatakan membeli obat terlarang itu secara online.

Kemudian anak Lilis Karlina itu menjual kembali secara online.

Namun, sesekali dijual secara langsung kepada pembelinya.

4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 6 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tak hanya RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta pun berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I.

Diketahui, pelaku yang bernisial I itu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

5. Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun dan Pengedar di 14 Tahun

Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.

Menurut Edwar,  RD  pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved