5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Anak Lilis Karlina yang berusia 15 tahun dan masih SMP diduga sebagai pengedar narkoba.

RD diduga menjajakan narkoba secara online dan offline atau langsung.

RD telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Diketahui, penangkapan anak Lilis Karlina itu terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar dari tangan RD.

Inilah fakta-fakta terkait anak pedangdut Lilis karlina atas dugaan pengedaran narkoba yang dihimpun oleh Tribunjabar.id.

1. RD Ditangkap karena aduan masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD bermulai dari informasi masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).

2. Polisi amankan ribuan obat terlarang

AKBP Edwar Zulkarnain menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.

Baca juga: Kasus RD Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba Jadi Sorotan komnas PA, Tekankan Pengawasan Keluarga

3. Menjajakan secara onlie

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved