5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," katanya,

Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.

RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.

Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."

"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved