Kasus RD Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba Jadi Sorotan komnas PA, Tekankan Pengawasan Keluarga
Anak pedangdut Lilis Karlina itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Anak pedangdut senior Lilis Karlina, yakni RD (15) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Remaja yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Komini Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun menyoroti hal tersebut. Menurut Komnas PA, hal tersebut masih bisa terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua maupun keluarga.
Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengatakan bahwa pencegahan dari kenalakan remaja atau anak yang terdekat adalah dari pihak keluarga.
"Hal tersebut bukan yang baru yah, saat ini anak tak hanya sebagai pemakai, namun anak pun diekploitasi sebagai pengedar. Tentu pengawasan yang terdekat adalah keluarga untuk mencegah hal tersebut bisa terjadi," ucap Bimasena saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, obat-obatan terlarang yang mudah didapatkan juga menjadi salah satu faktor kenapa anak di bawah umur bisa melakukan hal tersebut.
"Tentu akses digital yang mudah atau beredarnya obat-obatan terlarang yang berada di daerah itu bisa mudah didapatkan melalui online ataupun beli secara langsung di warung-warung tertentu,"
Baca juga: RD Anak Pedangdut Lilis Karlina Jarang Bergaul di Masyarakat, Terancam 10 Tahun Bui Akibat Narkoba
"Dengan begitu, setiap masyarakat harus bersinergi dengan pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk menutup peredaran obat-obatan tersebut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Pelajar yang masih duduk di kursi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online maupun secara langsung.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Baca juga: Anaknya Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Reaksi Pedangdut Lilis Karlina
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Purwakarta Tangkap Dua Pengedar OKT, Obat Ratusan Butir Diamankan |
![]() |
---|
5 Maling Motor di Purwakarta Ditangkap di Markasnya di Subang, 2 Ditembak saat Coba Kabur |
![]() |
---|
Polisi Grebek Rumah Warga di Tegalmunjul Purwakarta, 231 Botol Ciu Disita |
![]() |
---|
Aksi Brutal Brigez di Purwakarta, Serang Anggota XTC Pakai Samurai: Dua Pelaku Diciduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.