Peran Shane Teman Mario Dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Juga Ditetapkan Tersangka
Bukan cuma Mario Dandy Satriyo (20) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17).
Dia lebih memilih menundukkan kepala, bahkan sempat terlihat menitikkan air mata.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary.
Baca juga: Ditanya Alasan Menganiaya David, Mario: Ya, Begitulah, Polisi Bilang Tak Ada Perdamaian
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'" ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuh dia.
Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Sadis yang Dilakukan Mario Dandy Dinilai Cerminan Pola Pengasuhan Orangtua
Butuh waktu lama untuk pulih
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), membutuhkan waktu lama untuk pulih secara fisik dan juga psikis.
David disebut kemungkinan mengalami cedera psikis yang luar biasa akibat trauma dahsyat yang dia alami.
Cedera psikis ini akan berimbas terhadap relasi sosialnya di kemudian hari di saat David sudah bisa kembali beraktivitas normal.
“Barangkali ia bakal mengalami keterbatasan sosial serius. Apa ia bisa lanjutkan sekolah? Apa ia bisa mengikuti teman-temannya lagi,” ujar Reza dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
| Tampang 5 Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid, Satu Pelaku Dijerat Hukuman Berlapis |
|
|---|
| Histeris! Ayah-Ibu Prada Lucky Kejar 17 Terdakwa di Pengadilan Militer Kupang |
|
|---|
| Dua Pemuda di Cimahi Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Jadi Biang Keributan di Gerbang Unjani |
|
|---|
| Ada Pria Bersenjata Saat Keributan di Kampus Unjani Cimahi, 2 Orang Jadi Korban Penganiayaan |
|
|---|
| Tak Terima akan Dipecat, Karyawan Swasta di Rancaekek Bandung Suruh 2 Rekannya Aniaya Staf HRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tersangka-Shane-Lukas-mario-dandy.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.