Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis 2025

Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara resmi.

ahmad imam baehaqi/tribunjabar
BAYAR PAJAK - Sejumlah warga saat mengantre di loket pembayaran Samsat Soekarno Hatta, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Bandung, Sabtu (28/6/2025). -- Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara resmi. 

Ringkasan Berita:
  • BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sedangkan transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB
  • Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama
  • Balik nama kendaraan wajib dilakukan agar kepemilikan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat.

TRIBUNJABAR.ID - Mulai tahun 2025, pemerintah menetapkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas secara resmi.

Artinya, pembeli mobil atau motor bekas tidak perlu lagi membayar BBNKB, berbeda dengan kendaraan baru yang tetap dikenakan biaya ketika penyerahan pertama dari diler.

Adapun kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahu 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut aturan tersebut, BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Biaya yang Tetap Berlaku saat Balik Nama

Meski BBBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, sejumlah biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama, yaitu:

Baca juga: Tak Perlu Antre di Samsat: Cukup Bawa e-KTP ke Kiosk Samsat, Bayar Pajak Bisa Sambil Ngemall

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi STNK Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor) 
  • Biaya penerbitan BPKB 
  • Biaya cek fisik kendaraan 

Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan Bekas 

1. STNK 

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 

2. TNKB (Pelat Nomor) 

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000 
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 

3. BPKB

  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000 

4. Cek Fisik Kendaraan 

  • Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan 

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 

Besarnya menyesuaikan jenis kendaraan Besarnya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan dapat sama atau bahkan berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Baca juga: Bapenda Jabar Gunakan Kecerdasan Buatan Bernama Arjuna untuk Layani Pertanyaan Warga Seputar Pajak

Syarat balik nama kendaraan bekas

Balik nama kendaraan wajib dilakukan agar kepemilikan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat.

Selain itu, balik nama juga memudahkan pemilih baru mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK. 

Dokumen yang harus disiapkan antara lain: 

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru 
  • BPKB asli dan fotokopi 
  • STNK asli dan fotokopi 
  • Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran) 
  • Bukti cek fisik kendaraan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal) 

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas di Samsat  

  • Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. 
  • Lakukan cek fisik kendaraan. 
  • Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta. 
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ). 
  • Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Dengan kebijakan BBNKB gratis 2025, calon pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan anggaran untuk biaya administrasi lain dan pajak tahunan, tetapi beban BBNKB sudah tidak berlaku lagi.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved