Herry Wirawan Dihukum Mati
Baru Terima Salinan Putusan Kasasi Herry Wirawan yang Hamili Santri, Kuasa Hukum Siap Ajukan PK
Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah upaya kasasinya ditolak
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam putusan kasasi itu, kata dia, hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK.
"Selanjutnya kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," katanya.
Baca juga: Jika Hukuman Matinya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Herry Wirawan Akan Dipindah dari Rutan Kebonwaru
Ira mengaku bakal bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.
Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry.
Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Pengadilan Negeri Bandung
korban pencabulan
memperkosa 13 santriwati
Herry Wirawan
hamili santriwati
Pengadilan Tinggi Bandung
Herry Wirawan dihukum mati
Kejati Belum Terima Putusan Penolakan Kasasi Herry Wirawan dari MA, Eksekusi Tunggu Ini |
![]() |
---|
Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati PT Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
INI Alasan Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santri |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.