Herry Wirawan Dihukum Mati

Baru Terima Salinan Putusan Kasasi Herry Wirawan yang Hamili Santri, Kuasa Hukum Siap Ajukan PK

Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah upaya kasasinya ditolak

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung bakal mengajukan peninjauan kembali (PK), setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku baru mendapat salinan putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 23 Februari 2023.

Dalam putusan kasasi itu, kata dia, hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK.

"Selanjutnya kami akan berdiskuski sama terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," katanya.

Baca juga: Jika Hukuman Matinya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Herry Wirawan Akan Dipindah dari Rutan Kebonwaru

Ira mengaku bakal bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.

Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry.

Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved