Jika Hukuman Matinya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Herry Wirawan Akan Dipindah dari Rutan Kebonwaru

Menurut Suparman, selama ini Herry dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung sambil menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).   

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).  

Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, jika vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Herry akan dieksekusi jaksa ke Lapas yang lebih besar. 

"Sudah pasti (digeser ke lapas) apalagi hukuman tinggi kita akan geser ke lapas lebih besar," ujar Suparman.

Menurut Suparman, selama ini Herry dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung sambil menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap. 

"Rutan diperuntukkan untuk masa peradilan saja, setelah putus (vonis) akan geser ke lapas di Jabar khususnya yang besar," katanya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Suparman mengaku belum tahu pasti kapan Herry akan dieksekusi ke Lapas. Meski kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun Herry masih memiliki dua hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi. 

“Belum, nanti harus koordinasi dulu,” ucapnya. 

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry dan menguatkan putusan PT Bandung.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved