Jika Hukuman Matinya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Herry Wirawan Akan Dipindah dari Rutan Kebonwaru
Menurut Suparman, selama ini Herry dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung sambil menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (10/1/2023).
Menurutnya, jika vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Herry akan dieksekusi jaksa ke Lapas yang lebih besar.
"Sudah pasti (digeser ke lapas) apalagi hukuman tinggi kita akan geser ke lapas lebih besar," ujar Suparman.
Menurut Suparman, selama ini Herry dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung sambil menunggu perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Rutan diperuntukkan untuk masa peradilan saja, setelah putus (vonis) akan geser ke lapas di Jabar khususnya yang besar," katanya.

Suparman mengaku belum tahu pasti kapan Herry akan dieksekusi ke Lapas. Meski kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), namun Herry masih memiliki dua hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi.
“Belum, nanti harus koordinasi dulu,” ucapnya.
Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry dan menguatkan putusan PT Bandung.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. )
Tunjangan untuk DPRD Bandung Barat Dibatalkan, Pengamat: Respon yang Bagus |
![]() |
---|
Pensiun Bukan Akhir, Eks PNS di Bandung Sukses Bangun Warung Berkah dengan Modal Minim |
![]() |
---|
Putri Legenda Persib Bandung Top Skor dengan 52 Gol, MLSC Bandung Serap Peserta Terbanyak |
![]() |
---|
Jadwal Persib Bandung di ACL 2 2025/2026 Berikutnya Hadapi Bangkok United, Lawan Unggulan Grup G |
![]() |
---|
Kronologi Kenaikan Tunjangan DPRD Bandung Barat: Direvisi, Dinaikkan Lantas Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.