Herry Wirawan Dihukum Mati

INI Alasan Komnas HAM Lagi-lagi Tak Setuju Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santri

Menurut Komnas HAM, hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Herry Wirawan saat menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung untuk Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati.

Komnas HAM tidak sepakat dengan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Menurut Komnas HAM, hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Dalam hal ini, pihak Herry Wirawan masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Dengan demikian, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis Herry Wirawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. 

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, maupun tindak pidana lainnya."

"Karena itu, sekali lagi kami menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti."

"Manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com

Herry Wirawan Jadi Sorotan Media Asing, Ini Rekam Jejak Guru Pesantren Cabul Pemerkosa 13 Santriwati

Masih Ada Belasan Terpidana Mati di Jabar yang Belum Dieksekusi, Termasuk Pembunuh Sisca Yofie

Pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry Wirawan mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

 
Menurutnya, meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, hukuman tersebut bukan hukuman yang serta-merta.

Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.

Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.

UUD 1945 pun, menurut Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.

Dengan kata lain, hak hidup merupakan hak asasi yang absolut.

Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved