Herry Wirawan Dihukum Mati

Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan yang Hamili Santri Bakal Ajukan Kasasi, Begini Kata Pengacara 

Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.  Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR / DENI DENASWARA
Hery Wirawan jadi divonis dihukum mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Herry sebelumnya hanya divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim ditingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Ditingkat banding, PT Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum Herry dengan hukuman mati. 

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengaku belum mendapatkan salinan putusan resmi PT Bandung. 

"Jadi, kami selaku kuasa hukum HW belum menerima putusan resmi dari PT Bandung, kami akan menerima melalui kepaniteraan PN Bandung," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/4/2022). 

Menurutnya, setelah mendapat salinan putusan dan berdiskusi dengan kliennya, baru akan diputuskan apakah akan menerima atau mengajukan kasasi. 

Baca juga: Media Asing Turut Beritakan Vonis Hukuman Mati buat Herry Wirawan yang Hamili Santriwati

"Semua pihak akan diberikan resmi melalui PN Bandung termasuk jaksa, setelah kami memegang putusan barulah kami akan memberikan pendapat, tentunya kami akan diskusi dlu dengan HW," katanya.

Yayasannya Dibubarkan

Yayasan milik Herry Wirawan guru bejat yang merudapaksa banyak santri tidak dibubarkan atau dibekukan.

Itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. 

Atas kasus yang menjeratnya, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati. 

Mengenai yayasan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berpandangan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry. 

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved