Herry Wirawan Dihukum Mati
Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ajukan Kasasi Usai Divonis Mati PT Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum
Herry Wirawan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai vonis hukuman mati PT Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengajukan kasasi.
Upaya hukum itu ditempuh Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya.
"Iya (kasasi)," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Menurut Ira, tak lama setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry.
"Pertimbangannya upaya hukum," katanya.
Saat ini, kata dia, materi kasasi sedang disusun sebelum diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Lagi diurus," ucapnya.
Menurutnya, kasasi ini ditempuh untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan, pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi, istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," katanya.
PT Kabulkan Banding JPU
Pengadilan Tinggi Bandung atau PT Bandung mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022).
Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup.