Herry Wirawan Dihukum Mati

Kilas Balik Kasus Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban : Hukuman Mati Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

21 bulan berlalu, kasus Herry Wirawan ditanganinya kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Jurnalis Tribunjabar.id Sidqi Al Ghifari saat berbincang soal kilas balik kasus Herry Wirawan bersama kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, SH, MH di Kantor LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Jalan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/1/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Akhir tahun 2021 publik Indonesia dikejutkan dengan 13 orang santriwati yang menjadi korban rudapaksa di sebuah asrama di Cibiru, Kota Bandung.

Pelakunya merupakan sang guru ngaji itu sendiri yakni Herry Wirawan.

Tujuh orang korban diketahui telah melahirkan, satu orang diantaranya telah melahirkan dua kali.

Baca juga: Putusan MA Tolak Banding Herry Wirawan Guru Bejat Dapat Dukungan Menteri Bintang: Tak Ada Toleransi

Kabar itu seketika membuat heboh seantero negeri, masyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa tempat yang seharusnya bisa memberikan rasa aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, malah jadi tempat perbuatan keji yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

Kasus itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban setelah lebaran Idhul Fitri 2021, kemudian baru viral setelah memasuki masa persidangan pada bulan Desember.

Peristiwa itu awalnya senyap tidak diketahui oleh publik demi menjaga mental korban, hingga akhirnya viral saat memasuki masa persidangan.

11 korban diketahui merupakan warga Kabupaten Garut, dua korban lain merupakan warga Bandung.

Kuasa hukum korban dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menceritakan ulang garis besar kronologi kejadian yang memilukan itu.

Ia ditemui Tribunjabar.id di kantornya di Jalan Samarang, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (5/1/2023).

Yudi tersenyum saat ditemui, ia tengah sibuk di meja kerjanya dengan beragam kasus yang tengah dikerjakannya saat ini.

21 bulan berlalu, kasus Herry Wirawan ditanganinya kini telah tuntas dengan kemenangan atau harapan korban dan keluarga korban, yaitu hukuman mati.

"Terkait dengan putusan kasasi itu, sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban, korban dan orang tuanya bahkan sampai menangis ketika saya beritahukan bahwa Herry ini dihukum mati," ujarnya.

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dinilai Bisa Lolos dari Hukuman Mati Setelah MA Tolak Kasasi

Ia menilai, perlakuan Herry Wirawan terhadap murid-muridnya itu telah mencederai dan merusak citra agama, pelaku yang seharusnya melindungi muridnya malah menjelma menjadi setan terkutuk.

Hal tersebut yang menurutnya sangat melukai keluarga korban yang mulanya memiliki harapan tinggi agar anak-anaknya bisa sekolah dan pandai mengaji.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved