Sidang Doni Salmanan

Hukuman Ditambah, Doni Salmanan Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Doni Salmanan dianggap mendapat banyak keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex, dan digunakan untuk kepentingan pribadi

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyatakan terpidana penipuan platform Quotex, Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim PT Bandung pun memperberat hukuman Doni Salmanan dari empat tahun menjadi delapan tahun kurungan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.

Baca juga: Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun, Kini Harus Bayar Rp 1 Miliar

Doni Salmanan dianggap mendapat banyak keuntungan dari perbuatannya menggunakan platform Quotex, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama, terhadap Doni Salmanan.

Atas dakwaan itu, hakim pun meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

"Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," katanya.

Majelis hakim PT Bandung pun menyebut jika uang hasil dari platform Quotex itu digunakan Doni untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga motor-motor sport mewah.

Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved