Sidang Doni Salmanan
Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun, Kini Harus Bayar Rp 1 Miliar
Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hukuman Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,"ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Nasib Doni Salmanan Buruk, Berharap Hukuman Dikurangi Malah Ditambah Dua Kali Lipat
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
| Hukuman Ditambah, Doni Salmanan Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang |
|
|---|
| Vonis Lebih Ringan, Doni Salmanan Masih Tak Terima, Kini Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas |
|
|---|
| Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk |
|
|---|
| Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan |
|
|---|
| Harta Kekayaan Doni Salmanan Tidak Semua Dikembalikan, Ada Juga yang Disita Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Doni-Salmanan-menangis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.