Sidang Doni Salmanan

Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun, Kini Harus Bayar Rp 1 Miliar

Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hukuman Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Di tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hanya memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.

Di tingkat banding, majelis Hakim PT Bandung menambah hukuman terpidana kasus penipuan Quotex itu menjadi delapan tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,"ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Nasib Doni Salmanan Buruk, Berharap Hukuman Dikurangi Malah Ditambah Dua Kali Lipat

Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," katanya.

Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved