Sidang Doni Salmanan

Vonis Lebih Ringan, Doni Salmanan Masih Tak Terima, Kini Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus binary option quotex melakukan banding, berharap bisa bebas dari jeratan hukum.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, ketika mendatangi PN Bale Bandung, Kamis (22/12/2022), untuk menyerahkan berkas keberatan atas putusan hakim. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tak terima vonis hakim, melalui penasehat hukumnya, terdakwa Doni Salmanan yang terjerat kasus binary option Quotex melakukan banding, berharap bisa bebas dari jeratan hukum.

Penasehat Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengaku kedatangannya, ke PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (22/12/2022), untuk menyerahkan berkas keberatan atas putusan hakim.

"Kami melakukan upaya hukum banding, atas pertimbangan majelis hakim, yang memutus kaitan penyebaran berita bohong. Jelas itu tidak beralasan, makanya terkait putusan majelis tersebut kami sudah meregister permohonan banding," ujar Ikbar, setelah menyerahkan berkas bandingnya.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang yang digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Majelis hakim menyebutkan Doni Salmanan terbukti menyebarkan berita bohong.

Hakim menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

"Harapan saya jelas cuma satu, (Doni Salmanan) bebas lah. Terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik, gak ada aturan yang berkaitan, akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan," kata Ikbar.

Ikbar mengatakan, jelas pada saat itu satgas waspada investasi, memanggil para afiliator untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Baca juga: Doni Salmanan Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Bebas dari Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi Menohok

"Yang mana kegiatan tersebut, kan, belum terakomodir, belum ada aturan hukumnya yang pasti. Jadi menurut saya itu jelas hanya berupa sanksi administratif," ujar Ikbar.

Terlepas dari itu, kata Ikbar maka ketua Satgas pun bersaksi pada persidangan, dan itu terurai dalam fakta-fakta persidangan.

"Saya pikir harusnya bebas Doni ini. Sampainya diberhentikannya kegiatan dari binary option tersebut, itu tidak ada aturan yang melarangnya," katanya.

Ikbar mengatakan, saat itu hanya ada arahan dari Satgas tersebut, untuk menghentikan kegiatannya.

"Ya, saya pikir kita harus mengedepankan asas legalitas terkait persoalan ini. Ketika tidak ada aturannya, ya jangan dipaksakan harus dipidanakan," katanya.

Maka terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, kata Ikbar, jelas pihaknya melakukan upaya hukum banding.

Baca juga: Negara Cuma Sita Komputer dan Laptop Doni Salmanan, Uang dan Aset Dikembalikan, Ini Daftarnya

"Alhamdulillah sudah teregister, mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan majelis tertinggi. Menurut saya, harusnya Doni bisa bebas, aturan hukumnya yang mana, dasar hukumnya yang mana, kan harus jelas," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved