Sidang Doni Salmanan

Fakta-fakta Sidang Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun, Crazy Rich Bandung Nangis sementara Korban Ngamuk

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim memvonis Doni Salmanan atau Doni M Taufik empat tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022)

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, sosok yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Doni Salmanan sendiri mengikuti persidangan via daring dan tak datang langsung ke pengadilan.

TribunJabar.id telah merangkum fakta-fakta terkait sidang vonis Doni Salmanan:

1. Doni Salmanan Menangis

Doni Salmanan yang mengikuti persidangan via daring, terlihat menitihkan air mata saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis.

Kepalanya pun  tertunduk. Kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.

Baca juga: Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding

2. Vonis Doni Salmanan

Menurut Ketua Majlis Hakim, Achmad Satibi, terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.

Achmad menyatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.

3. Harta Kekayaan Tak Semua Disita

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved