Warga Garut Dikira Penculik Anak

Update Penjual Jaket dari Garut Dikira Penculik, 2 Pengacara Disiapkan, Lanjut Proses Hukum

Garut siapkan dua pengacara untuk bantu pendampingan hukum bagi lima warga Garut yang jadi korban amuk massa di Musi Rawas Utara

|
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
Ketua Kadin Garut Yudi Lasminingrat (tengah), bersama dua pengacara, Budi Rahadian (kiri), dan Miraj Gumbira (kanan) saat jumpa pers di Domba House Lasminingrat, Kamis (9/2/2023), terkait pedagang jaket kulit Garut yang jadi korban amuk massa di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (6/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Garut siapkan dua pengacara untuk bantu pendampingan hukum bagi lima warga Garut yang jadi korban amuk massa saat berjualan di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, menurutnya proses hukum akan terus ditempuh agar para korban mendapat keadilan.

"Kami menunjuk dua kuasa hukum dari Kadin dan dari Nahdlatul Ulama, yang akan mendampingi mereka mendapat keadilan," ujarnya saat jumpa pers di Domba House Lasminingrat, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (9/2/2023).

Ia juga menuturkan bahwa jalan damai yang telah ditempuh oleh aparat penegak hukum dan pemerintah desa setempat dengan mengganti uang rugi sebesar Rp 30 juta dinilai tidak pantas.

Hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang telah diderita oleh para korban mulai dari psikis hingga materi.

"Itu barang dagangan yang dijarah termasuk yang dirusak seperti itu tidak layak dan tidak pantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 30 juta," ungkapnya.

Anggy Rusyani, ibunda dari Lucky Wanda Rivana, saat memperlihatkan foto anaknya yang jadi korban pengeroyokan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Lucky bersama empat orang lainnya dituduh sebagai penculik hingga berujung dihakimi massa.
Anggy Rusyani, ibunda dari Lucky Wanda Rivana, saat memperlihatkan foto anaknya yang jadi korban pengeroyokan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Lucky bersama empat orang lainnya dituduh sebagai penculik hingga berujung dihakimi massa. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

"Makanya saya sebagai ketua Kadin akan mengawasi mendampingi mereka dengan pengacara yang sudah kami tunjuk agar keadilan bisa didapatkan oleh mereka," lanjutnya.

Budi Rahadian kuasa hukum yang ditunjuk Kadin Garut, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum agar kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga pengadilan.

Pihaknya juga menurutnya sudah menelaah bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat materinya tidak masuk kedalam kategori restoratif justice.

Baca juga: POPULER Lima Warga Garut Jadi Korban Isu Penculikan Anak, Kenali Ciri Pesan Berantai Hoaks

"Karena ini merupakan pidana umum yang ancamannya tinggi di atas empat sampai lima tahun, dari sisi menteri lain ya ini belum masuk, sekalipun ada perdamaian ini tidak masuk kepada kategori restorative justice," ungkapnya.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved