Siska Pakai Uang Hasil Tipu Pria Garut dengan Modal Cinta Palsu untuk Judi Online

NY (29) alias Siska alias Ica ternyata memakai uang hasil menipu dengan modus cinta untuk main judi slot.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DIPERIKSA - NY (29) alias Siska alias Ica saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap seorang pria di Garut. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - NY (29) alias Siska alias Ica ternyata memakai uang hasil menipu dengan modus cinta untuk main judi slot. Warga Tasikmalaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

NY membuat identitas palsu dengan menggunakan foto wanita cantik di Instagram saat beraksi. Aksi itu akhirnya terendus oleh korban yang telah mengalami kerugian hampir Rp 400 juta.

Modus Siska pemilik akun Instagram @siskawlnm membuat laki-laki tertarik oleh kecantikannya yang ternyata palsu itu awalnya berjalan lancar.

Ia berhasil memeras korbannya yang merupakan warga Garut, Jawa Barat, hingga Rp 393.540.999.

Hubungan keduanya itu sepenuhnya dijalankan melalui dunia maya dengan interaksi digital.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan, NY menghabiskan uang hasil tipu muslihatnya untuk judi online. 

Baca juga: Siska Bermuka Dua di Instagram: Cinta Palsu Kuras Rekening Pria Garut Hampir Rp 400 Juta

"Selain untuk kebutuhan gaya hidup, tersangka ini menghabiskan uang tersebut untuk judi online atau judol," ujar Joko kepada Tribunjabar.id, Jumat (5/9/2025).

Ia menuturkan, tersangka menghabiskan uang hasil penipuan tersebut untuk berjudi hingga puluhan juta rupiah. 

Bahkan, Siska diketahui terjerumus dalam praktik perjudian dengan sekali bertaruh mulai dua juta hingga Rp 20 juta. Semuanya menggunakan uang hasil menipu korban.

"Tersangka ini melakukan bujuk rayu terhadap korban, alasannya untuk berobat ibunya dan lain-lain," ungkap Joko.

Korban pun berkali-kali menuruti permintaan tersebut, mentransfer sejumlah uang ke berbagai nomor rekening yang sudah lebih dulu disiapkan oleh Siska untuk melancarkan aksinya.

Meski hubungan keduanya disebut sebagai jalinan asmara, namun kenyataannya mereka tidak pernah sekalipun bertemu secara langsung. Rasa curiga yang semakin kuat membuat korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Baca juga: Abenk Marco Preman Pensiun Meredam Panas Aksi Mahasiswa Garut dengan Roti dan Air Mineral

"Kami sedang melakukan penelusuran. Korban yang melapor satu orang, tapi kemungkinan ada korban lainnya," kata Joko.

Siska yang merupakan perempuan lajang ia ditangkap di kediamannya di Tasikmalaya pada Jumat (29/8/2025) malam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan dan akun perbankan digital yang dipakai pelaku untuk memuluskan praktik penipuannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved