Irfan Suryanagara & Istri Divonis Bebas, Sidang Tertib, Meski Dihadiri Pendukung Korban & Terdakwa
Sidang vonis terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
"Dengan demikian diputus, Pak Irfan dan Bu Endang, bebas dan tidak terbukti tindak pidananya, yang sejak awal memang sudah kami ragukan," ujar Raditya, setelah persidangan.
Raditya mengatakan, dengan demikian maka Alhamdulillah, keadilan telah ditegakkan.
"Nama baik dan harkat martabat Irfan Surya Negara, harus dikembalikan seperti semula," kata Raditya.
Menurut Raditya, majelis hakim sangat memperhatikan fakta-fakta di persidangan, yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik.
Raditya, mengatakan, dengan tidak terbuktinya unsur pidana maka terkait kerja sama yang dilakukan oleh kliennya bersama dengan Stelly itu adalah ranah perdata.
"Sudah seharusnya, tidak sampai menjebloskan Pak Irfan ke penjara," kata dia.
Saat ditanya apakah akan menuntut balik, menurutnya akan dipertimbangkan kembali.
"Untuk tuntutan balik, kami akan pertimbangkan kembali, apakah akan dituntut terkait dengan harkat dan martabat Irfan atau bagaimana," katanya.
Sedangkan terkait barang bukti dari Irfan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan berkas barang bukti perkara Endang, dan dari Endang ada yang harus dikembalikan kepada beberapa saksi termasuk kepada Stelly.
Saat ditanya apa yang dikembalikan kepada para saksi tersebut, kata Raditya, itu ada dokumen dan dan ada barang.
Sedangkan saat ditanya apa yang dikembalikan kepada Stelly, dia belum memastikannya.
"Saya belum lihat, bukti nomor berapa sampai nomor berapa yang harus dikembalikan kepada saudara Stelly," ucapnya.
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
| Tetep Abdulatip Minta Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos agar Lebih Adil |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ditagih Janji oleh DPRD Jawa Barat Perkara Belum Bayar Tunggakan Tebus Ijazah |
|
|---|
| GMF dan BIJB Kembangkan Kertajati Aerospace Park, Komisi III DPRD Jabar: Dampaknya Sangat Besar |
|
|---|
| DPRD Jabar Jajaki Kerjasama Sektor Pariwisata & Pendidikan dengan Parlemen Prefektur Shizouka Jepang |
|
|---|
| Komisi V DPRD Jabar Tinjau SMAN Rancakalong Pasca Gempa 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Irfan-Suryanagara-menangis-vonis-bebas.jpg)